
Jakarta, 15 Oktober 2021 – INFID dan BPJS Watch mendesak dan meminta pemerintah untuk tidak berhenti mendukung kelompok warga miskin dan tidak mampu, untuk memiliki jaminan kesehatan, karena tugas negara untuk hadir dan melindungi warganya.
Kementerian Sosial menghapus hampir 9 juta warga miskin dari daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Padahal, pandemi COVID-19 jelas menambah jumlah warga miskin akibat meningkatnya angka pengangguran dan matinya banyak usaha kecil dan menengah. Keputusan ini tentunya justru membuat masyarakat sudah jatuh, tertimpa tangga. Padahal, Undang-Undang No.40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada pasal 14, mengamanatkan pemerintah untuk membayar iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional bagi peserta fakir miskin dan tidak mampu dalam BPJS Kesehatan. Kepesertaan ini dikenal dengan nama Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
PBI JKN bertujuan agar seluruh warga negara, termasuk warga miskin dapat tercakup dalam JKN (universal health coverage/UHC). Mengikuti RPJMN, target JKN/UHC di tahun 2024 diharapkan dapat menjangkau 98% penduduk Indonesia. Data kepesertaan JKN sendiri yang terdaftar per akhir Agustus 2021 sebanyak 225.964.199 orang (83% penduduk Indonesia), dengan peserta yang menunggak (tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan) sebanyak 17.365.671 orang. Artinya, orang yg real menjadi peserta JKN/UHC per Agustus 2021 adalah 205.598.528 orang (76% penduduk Indonesia).
Namun demikian, Menteri Sosial Tri Rismaharini pada tanggal 15 September 2021 telah mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) No. 92/HUK/2021 Tentang Penetapan PBI JKN Tahun 2021 untuk BPJS Kesehatan. Risma selaku Mensos menetapkan kepesertaan PBI JKN 2021 sejumlah 87 juta jiwa. Peserta PBI JKN tersebut terdiri dari 74 juta jiwa berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, dan 12,6 juta jiwa dari data lanjutan verifikasi pemerintah daerah (pemda). Data lanjutan verifikasi pemda ini dapat berpotensi menurunkan total jumlah PBI JKN lagi, bila ternyata saat verifikasi data menemukan warga sudah meninggal, pindah segmen, atau data ganda.
Padahal, saat ini jumlah peserta PBI JKN per 1 September 2021 sebanyak 96,1 juta jiwa, dari kuota yang dibiayai APBN sebanyak 96,8 juta jiwa (tercantum dalam nota keuangan RAPBN 2021 dan 2022). Yang artinya Presiden dan Menteri Keuangan sudah menetapkan bahwa kepesertaan PBI JKN tidak mengalami perubahan untuk tahun 2022.
Melihat selisih jumlah peserta PBI JKN per 1 September 2021 dengan jumlah PBI JKN berdasarkan Kepmensos, maka kemudian terdapat sekitar 9 juta jiwa warga miskin yang dihapus dari penerima bantuan iuran kesehatan oleh pemerintah.
Selain Kepmensos, surat Menteri PPN/Bappenas kepada Presiden RI tanggal 26 Juli 2021, juga berpotensi menghalangi pencapaian target 98% jaminan kesehatan nasional pada 2024. Dalam surat itu, Suharso menjelaskan bahwa usulan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden pada Sidang Kabinet 5 Januari 2021 terkait target penerima Program Bantuan Sosial harus berdasarkan kerentanan.





