
Kamis, 10 Februari 2022, KASUS LAHAN PERTAMBANGAN WADAS yang terjadi di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah menghidupkan kembali pertanyaan sejauh mana hak asasi manusia dalam proses pembangunan di Indonesia?
International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menyesalkan dan mengecam keras terhadap pendekatan kekerasan seperti yang terjadi pada masyarakat Desa Wadas. Kami sangat menghargai dan mendukung sikap aparat Polda dan Polres kepolisian yang mengendalikan diri dan mengedepankan persuasi dan dialog dengan warga.
Pertama, Negara, di tingkat manapun, harus hadir menjadi penjamin pemenuhan hak asasi manusia (HAM) warga negara. Seluruh proses pembangunan harus dilaksanakan dengan memerhatikan prinsip luhur hak asasi manusia – partisipasi warga, dialog dengan warga, persetujuan bersama dan terpenuhinya hak ekosob warga. Kebutuhan membangun dan proses pelaksanaan pembangunan tidak boleh menjadi dalih pembenaran pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara.
Kedua, warga masyarakat merupakan subyek penerima manfaat bukan malah menjadi obyek penderita. Sebagai subyek dan penerima manfaat, maka masyarakat harus merasakan nilai manfaat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Pembangunan tidak boleh pula menguntungkan sebagian dan merugikan sebagian masyarakat yang lain.
Ketiga, Pembangunan Waduk Bener yang direncanakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu menjamin hak hak warga dalam lagi pelaksanaannya. Misalnya, kebutuhan dari pembangunan ini untuk mengambil batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah menuai konflik antara masyarakat dan pemangku kepentingan setempat. Tidak sesuai dengan tujuannya, pembangunan Waduk Bener malah menyebabkan kerugian warga atas konflik yang muncul.





