Tanggal: 18-19 Maret 2020 Tempat: Grha Akuntan, Jl. Sindanglaya No.1 Menteng Jakarta Pusat Pukul: 09.00-17.00 WIB HTM:
Pengurus Pusat KAKJA IAI: Rp. 1.600.000
Anggota IAI: Rp. 2.400.000
Non Anggota IAI: Rp. 2.700.000
Pemilik Izin KJA: Rp. 2.100.000
Ikatan Akuntan Indonesia melalui Dewan Standar Profesi Jasa Akuntan (DSPJA-IAI) telah mengeluarkan Standar Profesi Jasa Akuntan (SPJA) sebagai kodifikasi standar profesi bagi akuntan yang berpraktik dalam KJA. SPJA ini mengacu pada standar profesi yang berlaku secara internasional yang dikeluarkan oleh International Auditing and Assurance Standards Board of the International Federation of Accountants (IAASB-IFAC).
Salah satu SPJA yang telah disahkan adalah Standar Perikatan Jasa (SPJA) 4410- Perikatan Kompilasi. melalui SPJA ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas jasa yang diberikan Praktisi melalui KJA agar dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Profesi Akuntan.
Selain itu dalam workshop ini juga akan dibahas penerapan PMK 155/PMK.01/2017 tentang prinsip mengenali pengguna jasa untuk Akuntan Berpraktik dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Peuncucian Uang (TPPU)
Info dan kontak
ANGGIT PRIYAMBUDI P KNOWLEDGE CENTER KEDOYA Direktorat Pelayanan Keanggotaan & Mitra IKATAN AKUNTAN INDONESIA
The Institute of Indonesia Chartered Accountants Rukan Golden Green No.6, Jl. Panjang Kedoya, Jakarta Barat